Jumat, 17 Mei 2013

PEDOMAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)



PEDOMAN PENILAIAN KINERJA GURU - Penilaian Kinerja Guru (PKG) merupakan proses dimana kinerja guru dinilai dan dievaluasi pada satu periode tertentu, untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kualitas guru sebagai penjaminan kualitas profesionalisme guru.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PKG dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu.

Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2013, para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perancangan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.

Metode Penilaian Kinerja Guru (PKG) meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.

Penilaian Kinerja Guru formatif digunakan untuk menyusun profil kinerja guru dan harus dilaksanakan dalam kurun waktu 6 minggu di awal tahun ajaran. Melalui profil kinerja guru ini dan hasil evaluasi diri yang dilakukan oleh guru secara mandiri, sekolah menyusun rencana Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Bagi guru dengan penilaian kinerja di bawah standar, program PKB diarahkan untuk pencapaian standar kompetensi tersebut. Sementara itu, bagi guru yang telah mencapai atau di atas standar, program PKB diorientasikan untuk meningkatkan atau memperbaharui pengetahuan, keterampilan, dan sikap dan perilaku keprofesiannya.

Penetapan perolahan angka kredit guru pada tahun tersebut menggunakan metode Penilaian Kinerja Guru sumatif. Penilaian sumatif juga digunakan untuk menganalisis kemajuan yang dicapai guru dalam pelaksanaan PKB, baik bagi guru yang nilainya masih di bawah standar, telah mencapai standar, atau melebihi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

Sumber: www.sekolahdasar.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar