PREDIKSI MATERI SOAL
BERDASARKAN KISI-KISI UJI KOMPETENSI GURU
2.1.1 Merumuskan
proses belajar PKn tentang konsep kejujuran
Konsep pembelajaran tentang kejujuran adalah masuk
dalam ranah sikap. Sikap dapat tercermin dalam sebuah tingkah laku atau prilaku
siswa itu sendiri. Atas dasar tersebut, maka rumusan proses pembelajaran konsep
kejujuran harus dirancang dalam bentuk proses prilaku baik secara perorangan
maupun kelompok diskusi. Misalnya diskusi kelombok, depat, musyawarah dan
lain-lain.
2.1.2 Membuat tes
proses pembelajaran tentang sikap nasionalisme
Tes tentang pembelajaran sikap nasionalisme dapat
dirumuskan dalam tes sekala sikap dengan menggunakan media angket tentang sikap
siswa secara pribadi terhadap rasa nasionalisme terhadap Bangsa dan Negara.
Test sekala sikap merupakan test subjektif bersisikan sikap-sikap
yang diharapkan dimilki siswa yang dituangkan dalam pertanyaan-pertanyaan
dengan alternative jawaban (setuju, kurang setuju, sangat setuju) atau
alternative lain yang disesuaikan dengan pertanyaanya.
2.2.1 Membuat contoh
sangsi pelanggaran norma yang berlaku di
sekolah
Sanksi-sanksi yang diberlakukan di sekolah merupakan hasil rumusan
kesepakatan antara, pihak sekolah, komite dan orang tua siswa yang dituangkan
dalam tata tertib sekolah. Semua bentuk sanksi yang nantinya diberlakukan harus
bersifat mendidik dan menanamkan sikap taat hokum. Misalnya jika siswa tidak
membuang sampah pada tempatnya, maka hukumannya harus membuat dia mau membuang
sampah. Siswa yang bolos sekolah, hukumannya harus mengacu kepada sikap agar
dia tidak mengulangi prilaku bolosnya itu.
2.3.1 Menelaah prinsip-prinsip demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana kedaulatan ada di tangan rakyat.
Artinya, dalam negara demokrasi rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi. Namun,
bukan berarti rakyatlah yang menjalankan roda pemerintahan. Rakyat diberikan
kesempatan untuk ikut serta menentukan jalannya pemerintahan. Kekuasaan ini
terwujud dalam suatu sistem pemilihan wakil rakyat. Rakyat menyerahkan
kekuasaannya kepada para wakil yang duduk di pemerintahan. Dengan demikian,
pemerintah sesungguhnya memegang amanat rakyat.
2.3.2 Mengkategorikan
Peraturan perundang- undangan di tingkat pusat dan daerah.
Dilihat dari wilayah pemberlakuannya, peraturan
perundang-undangan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, peraturan perundang-undangan tingkat pusat. Kedua, peraturan perundang-undangan
tingkat daerah.
Peraturan perundang-undangan tingkat pusat dibuat oleh
pemerintah tingkat pusat. Paraturan perundang-undangan tingkat pusat
diberlakukan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Contohnya UUD 45, PP, Permen)
Perundanga-undangan tingkat daerah dibuat oleh
pemerintahan daerah dan hanya berlaku bagi daerah tersebut.(contohnya Perda)
2.4.1 Mengemukakan
sejarah terbentuknya Pancasila sebagai pandangan hidup dan sejarah Pancasila sebagai dasar
negara.
Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam
kehidupan bernegara. Pancasila menjadi
penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup artinya bahwa
pancasila harus dijadikan tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara.
Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila
semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia akan terwujud.
Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.
Sejarah perumusanPancasila sangatlah panjang, namun
berkat kebersamaan para tokoh bangsa yang diantaranya beberapa rumusan yang
diajukan oleh :
Mohammad
Yamin.
1.
Peri
Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3.
Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
Soepomo.
1.
Persatuan
2. Kekeluargaan 3. Keseimbangan Lahir dan Batin 4. Musyawarah 5. Keadilan
Rakyat
Soekarno.
1.
Kebangsaan
Indonesia atau Nasionalisme 2. Peri Kemanusiaan atau
Internasionalisme 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.4.2 Menyimpulkan
nilai-nilai Pancasila,sebagai idiologi negara.
Pancasila yang merupakan rakuman tatanan nilai-nilai luhur segenap
Bangsa dan Negara Indonesia menjadi idiologi dalam menjalankan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Semua lapisan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,
wajib metaati semua nilai yang terkandung di dalamnya.
2.5.1
Menganalisis pentingnya keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Pasal 1 UUD tahun 1945 (ayat1) Negara Indonesia ialah
Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
Menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah
menjadi harga mati, artinya baik pemerintah pusat, daerah dan segenap rakyat
Indonesia berkewajiban untuk menjaga keutuhan NIKRI, dengan meciptkan kehidupan
yang damai, tolerasi, utuh, demokratis, saling menghargai dan menghormati
keragaman suku, budaya, bahasa, dan agama sebagai kesatuan saling melengkapi.
2.5.2 Menelaah
bentuk-bentuk manifestasi nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.
Benruk-bentuk mansifestasi nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari,
diantaranya:
1. Prilaku Cinta tanah air dan bangsa
2. Menghormati keragam suku bangsa sebagai keutuhan bangsa
3. Perduli terhadap sesama
4. Menjaga dan memelihara pasilitas-pasilitas umum
5.
Menjaga dan
mengembangkan kelestarian budaya bangsa
2.6.1
Menelaah setiap lembaga-lembaga pemerintahan di tingkat desa, kabupaten/kota,
provinsi, dan pusat.
Menurut
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.(Yang termasuk
lembaga-lembaga di Desa adalah; Kepala Desa, BPD,Perangkat Desa,)
Kabupaten
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah provinsi.
Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan
perangkatnya.
Hak
dan kewajiban pemerintah kabupaten/kota diatur dalam pasal 21 dan 22
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Hak pemerintah
kabupaten/kota sendiri antara lain:
a.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
b.
Memilih pimpinan daerah.
c. Mengelola aparatur daerah.
d.
Mengelola kekayaan daerah.
e.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
f.
Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya yang berada di daerah.
g.
Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
h.
Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
Lembaga-lembaga
daerah di tingkat Kabupaten Kota yaitu; Bupati/Wali Kota, DPRD,Polres, Kodim,
Pengadilan negeri, Kejaksaan negeri)
Provinsi adalah nama sebuah pembagian wilayah
administratif dibawah wilayah nasional. Kata ini merupakan kata pungutan dari
bahasa Belanda provincie yang
berasal dari bahasa Latin dan pertama kalinya digunakan di kekaisaran Romawi.
Mereka membagi wilayah kekuasaan mereka atas provincie.Dalam pembagian
administratif, Indonesia terdiri atas 33 provinsi yang masing-masing provinsi
dikepalai oleh seorang gubernur.(Lembaga-lembaga tingkat Provinsi: Gubernur,
DPRD, Sekda, Sekertariat DPRD, Pamongpraja,
Pemerintahan Pusat adalah Presiden. Sedangkan Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Kedaulatan ada di
tangan rakyat: MPR, DPR, DPD, Presiden, MA (lembaga kehakiman), MK (Kekuasaan
kehakiman), Komisi Yudisial, BPK,
2.6.2.
Menelaah system Pemilu dan Pilkada yang ada di Indonesia
Pemilu
dan Pilkada di Indonesia dilaksanakan dengan sitem langsung oleh rakyat dengan
prinsip LUBER (Langsung Umum Bebas dan Rahasia)
2.7.1 Menelaah
prinsip politik luar negeri dan dalam negeri ASEAN.
Prinsip politik Indonesia adalah bebas aktif,
Prinsip politik luar negeri Indonesia adalah
menerapkan system politik bebas aktif. Rumusan yang ada pada alinea I dan alinea
IV Pembukaan UUD 1945 merupakan dasar hukum yang sangat kuat bagi politik luar
negeri RI. Namun dari rumusan tersebut, kita belum mendapatkan gambaran
mengenai makna politik luar negeri yang bebas aktif.
Menurut Mochtar Kusumaatmaja rumusan bebas aktif
sebagai berikut : Bebas, dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak
pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian
bangsa sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila. Aktif, berarti bahwa di dalam
menjalankan kebijaksanaan luar negerinya, Indonesia tidak bersifat
pasif-reaktif atas kejadiankejadian internasionalnya, melainkan bersifat aktif.
Untuk materi UKG Lain bisa di lihat di sini:
SEMOGA SUKSES !!! ^-^
SUMBER KKG KECAMATAN BARENG KABUPATEN JOMBANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar