Rabu, 18 September 2013

APLIKASI DAPODIK 2013 vs PADAMU NEGERI

Para pendidik banyak yang bingung mengenai nasib mereka yang selama ini tergantung dari APLIKASI PENDATAAN. Bertambah bingung lagilah para Operator Sekolah Yang selama ini bekerja siang bahkan terkadang malam untuk menyelesaikan Pendataan yang telah mereka emban untuk diselesaikan. 1 aplikasi selesai mereka kerjakan, datanglah aplikasi yang lain untuk segera disetorkan. Seperti halnya saat ini, para OPS sedang sibuk mengerjakan Pendataan Berbasis Web (PADAMU NEGERI). dimana semua guru harus sampai pada Verval Akhir, melakukan pengaktifan dan pengisian EDS siswa sebagai syarat kepala sekolah bisa mendapatkan fakta integritas. Dan akhir bulan ini telah menunggu alikasi yang berbasis Web lainnya, yaitu DAPODIK 2013 yang pengerjaannya lebih rumit dari aplikasi terdahulu dan lebih membutuhkan spec komputer lebih tinggi agar tidak lemot saat terkoneksi dengan internet. Lalu pertanyaan yang muncul : mengapa harus ada lebih dari 1 pendataan jika tujuannya adalah sama?yaitu menampung data pendidik, manajemen sekolah dan data peserta didik.

Berikut saya akan berbagi sedikit uraian tentang 2 pendataan berbasis Web yang sedang naik daun ini.



PENDATAAN PADAMU NEGERI
PADAMU NEGERI tidak ditujukan sebagai pengganti program DAPODIK Kemdikbud. Layanan PADAMU NEGERI dikelola oleh BPSDMPK-PMP Kemdikbud bekerjasama dengan PT. Telkom secara legal dalam rangka pelaksanaan tupoksi Penjaminan Mutu Pendidikan melalui program EDS dan VerVal NUPTK yang telah berlangsung setiap tahun sejak tahun 2006 hingga saat ini.

Hasil PADAMU NEGERI sebagai dasar perencanaan program UKG, Sertifikasi Guru, Diklat PTK di periode selanjutnya mulai 2014 nanti.

Jadi tidak perlu ada kekuatiran berlebihan terhadap kehadiran PADAMU NEGERI yang tujuannya berbeda dengan DAPODIK. Hal ini sama halnya dengan program PDSS dari Dikti untuk proses seleksi SNMPTN (https://pdss.snmptn.ac.id/).

PADAMU NEGERI terbuka untuk menunggu hasil DAPODIK secara menyeluruh agar bisa segera berbagi data yang akurat melalui PDSP sehingga layak menjadi sumber referensi data utama bagi unit kerja lainnya yang membutuhkan termasuk PADAMU NEGERI BPSDMPK-PMP. Jika nantinya hasil DAPODIK telah siap dan terbuka akses datanya melalui PDSP maka PADAMU NEGERI tentu akan menyesuaikan di periode selanjutnya.

PADAMU NEGERI mendukung program DAPODIK sebagaimana yang direncanakan untuk digunakan sebagai sumber data tunggal (referensi data utama) bagi seluruh unit utama di Kemdikbud mulai tahun 2014 nanti.

BPSDMPK-PMP sebagai salah satu unit utama Kemdikbud telah menyiapkan Aplikasi PADAMU NEGERI saat ini termasuk perangkat pendukungnya untuk terintegrasi dengan DAPODIK mulai 2014 nanti sebagaimana surat edaran dari Wamendikbud tanggal 30 Agustus 2013. PADAMU NEGERI juga disiapkan sebagai "Contingency Plan" BPSDMPK-PMP untuk antisipasi pada suatu keadaan yang tidak sesuai rencana utama tersebut..

Demikian semoga bisa mencerahkan semua pihak terkait.

Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,

Admin Pusat
BPSMDMPK-PMP KEMDIKBUD
PENDATAAN APLIKASI DAPODIK 2013
Pengumuman Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait Pendataan.

Instruksi Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran di lingkungan kemdikbud untuk melakukan upaya pengumpulan data pokok pendidikan yang bersumber langsung dari satuan pendidikan tersebar di seluruh Indonesia. Wewenang Pengumpulan data dilakukan oleh masing-masing unit utama Direktorat Jenderal, berkoordinasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP) dalam rangka integrasi data pendidikan Kemdikbud.
Data Pokok Pendidikan atau yang biasa di sebut DAPODIK bersifat individual , relational dan longitudinal meliputi 4 entitas pendidikan , Sekolah, Peserta Didik , PTK termasuk proses pembelajaran di dalamnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pendataan pendidikan di luar sistem DAPODIK yang sekarang beredar luas dan meresahkan masyarakat pendidikan seperti halnya pendataan di http://padamu.siap.web.id/ tidak menggunakan domain resmi (kemdikbud.go.id). Maka dengan ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Penjaringan data harus melalui mekanisme pengumpulan data seperti yang diamanatkan dalam instruksi menteri pendidikan nasional No.2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan.
Hasil Penjaringan data diluar sistem DAPODIK, tidak akan dimanfaatkan oleh Ditjen Dikdas dalam berbagai program dan kegiatan
Sistem DAPODIK sebagai satu-satunya sumber data yang akan dijadikan dasar pengambil kebijakan dalam hal penyaluran segala bantuan dan intervensi pembangunan (BOS, REHAB, BSM, Aneka tunjangan, Perencanaan kebutuhan guru, pembinaan karir, Bantuan sarana dan prasaran dan lain-lain)
Menjaga keutuhan dan kerahasiaan data, sehingga tidak memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang lain untuk tidak menyalahgunakan dan mengkomersialisasikan hasil data pokok pendidikan.
Demikian Pengumuman ini kami sampaikan agar dapat di pahami dan dilaksanakan sesuai dengan peran dan fungsinya masing masing.

Ditjen Dikdas Kemdikbud
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar